ASHA - Jakarta - Sedang Berlangsung, Live Streaming sidang lanjutan kasus Brigadir J terkait eksepsi atau nota keberatan yang diusulkan oleh terdakwa Ferdy Sambo. Link Live Streaming Sidang lanjutan Ferdy Sambo CS. Untuk mengikuti secara langsung, Anda dapat menontonnya melalui siaran langsung
Hari ini, Kamis (20/10/2022), jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, mengatakan JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan. Menurutnya, surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang dan terdapat beberapa uraian yang hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya. Menurut Sarmauli, penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun JPU hanya berdasarkan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri. Oleh karena itu, mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pukul 08.45 WIB, untuk menjalankan sidang replik dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang dilayangkan tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Kamis (20/10/2022). Turun dari mobil tahanan, Putri Candrawathi yang menggunakan baju berwarna hitam, terlihat terus menunduk yang dijaga ketat oleh anggota Brimob. Berselang tak lama terdakwa Putri Candrawathi masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, iring-iringan mobil tahanan yang ditumpangi terdakwa Ferdy sambo sampai di PN Jakarta Selatan. Saat turun dari mobil tahanan, Ferdy sambo, dikawal ketat oleh anggota Brimob. Berita Terkait : Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs Dimulai Lagi, 4 Terdakwa Hadir di PN Jaksel Kuat Maruf Tak ‘Kuat’ Tahan Ngantuk, Tertangkap 4 Momen Terdakwa Saat Sidang Perdana Kasus Brigadir J Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi Digelar Tanggal 26 Oktober 2022 Putri Candrawathi Kenakan Pakaian Serba Hitam Ala ‘Cewek Mamba’ Saat Persidangan, Apa Maknanya? 12345 TOPIK TERKAIT Adu Tembak Brigadir J Bharada E Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Brigadir Yosua Putri Candrawathi Putri Sambo Komnas Ham Uji Balistik Bareskrim Polri Tersangka SAKSIKAN JUGA 01:26 Gagal Ginjal Akut, Enam Anak di Sleman Meregang Nyawa News 20/10/2022 02:15 Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Mulai dari Awal Kerusuhan Hingga Hujan Gas Air Mata News 20/10/2022 03:07 Kondisi Masjid Jakarta Islamic Center Usai Terbakar Hebat News 20/10/2022 05:10 3 Bahan Alami Bantu Turunkan Kadar Gula Darah Lifestyle 19/10/2022 06:20 Empat Pekerja Renovasi Masjid Raya JIC telah Diamankan Pihak Kepolisian News 19/10/2022 05:34 Tidak Ada Korban Jiwa dan Luka pada Peristiwa Kebakaran di Masjid Raya JIC News 19/10/2022 JANGAN LEWATKAN Simak Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Kamis 20 Oktober 2022, Kereta Terakhir Pukul 18.30 WIB Yogyakarta 20/10/2022 - 11:16 Bersyukur Maman Sudah Pulih, Persija Kembali Geber Latihan Liga Indonesia 20/10/2022 - 11:14 Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs Dimulai Lagi, 4 Terdakwa Hadir di PN Jaksel Nasional 20/10/2022 - 11:13 Kuat Maruf Tak ‘Kuat’ Tahan Ngantuk, Tertangkap 4 Momen Terdakwa Saat Sidang Perdana Kasus Brigadir J Nasional 20/10/2022 - 11:12 Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi Digelar Tanggal 26 Oktober 2022 Nasional 20/10/2022 - 11:06 Putri Candrawathi Kenakan Pakaian Serba Hitam Ala ‘Cewek Mamba’ Saat Persidangan, Apa Maknanya? Trend 20/10/2022 - 11:04 TRENDING Brigjen Hendra Kurniawan Pasrah dan Menuruti Ferdy Sambo, Rp 300 Juta Untuk Mancing Belum Diganti Nasional 20/10/2022 - 06:17 Presiden Madura United 'Usir' FIFA karena Dianggap Tidak Berempati Terhadap Tragedi Kanjuruhan Nasional 20/10/2022 - 07:01 NasDem Berkelit Soal Ucapan Ketum Surya Paloh Disebut Partai Bodoh, Waketum Ahmad Ali: PDIP Adalah Sahabat Kita! Nasional 20/10/2022 - 03:17 Waspada! Hari Ini Seluruh Wilayah DKI Jakarta Diprakirakan Akan Diguyur Hujan Nasional 20/10/2022 - 06:22 Ketagihan Suka Ngintip Tetangga Mandi, Seorang Pria Paruh Baya Akui Videokan Perempuan Mandi Saat Istri Bekerja Jatim 20/10/2022 - 06:16 Ikut Acara Panglima Santri Indonesia Muhaimin Iskandar di Kebumen, Seorang Kyai Meninggal Kena Serangan Jantung Jateng 20/10/2022 - 06:54 Pertamina Pastikan Stok BBM di Luwu Raya Aman Pasca Jembatan Rampoang Putus Sulawesi 20/10/2022 - 08:50 SELENGKAPNYA VIRAL #1 Brigadir J 2913 artikel #2 Bharada E 1985 artikel #3 Ferdy Sambo 2876 artikel #4 Putri Candrawathi 1498 artikel #5 Tersangka 1569 artikel JADWAL HARI INI Jam Jadwal Acara Saat Ini Kabar Siang 13:00 - 14:00 Ngopi (Ngobrol Perihal Iman) 14:00 - 14:30 Manusia Nusantara 15:00 - 16:00 Ragam Perkara 16:00 - 17:00 Kabar Petang Pilihan 17:00 - 18:30 Kabar Petang SELENGKAPNYA Terbaru
Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, melalui tim kuasa hukumnya menilai jaksa penuntut umum terlihat tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan yang hanya berdasar pada asumsi serta kesimpulan semata. Rencananya sidang replik akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mii/nsi/Mzn)
Sumber : TVone
Hari ini, Kamis (20/10/2022), jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, mengatakan JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan. Menurutnya, surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang dan terdapat beberapa uraian yang hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya. Menurut Sarmauli, penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun JPU hanya berdasarkan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri. Oleh karena itu, mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pukul 08.45 WIB, untuk menjalankan sidang replik dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang dilayangkan tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Kamis (20/10/2022). Turun dari mobil tahanan, Putri Candrawathi yang menggunakan baju berwarna hitam, terlihat terus menunduk yang dijaga ketat oleh anggota Brimob. Berselang tak lama terdakwa Putri Candrawathi masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, iring-iringan mobil tahanan yang ditumpangi terdakwa Ferdy sambo sampai di PN Jakarta Selatan. Saat turun dari mobil tahanan, Ferdy sambo, dikawal ketat oleh anggota Brimob. Berita Terkait : Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs Dimulai Lagi, 4 Terdakwa Hadir di PN Jaksel Kuat Maruf Tak ‘Kuat’ Tahan Ngantuk, Tertangkap 4 Momen Terdakwa Saat Sidang Perdana Kasus Brigadir J Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi Digelar Tanggal 26 Oktober 2022 Putri Candrawathi Kenakan Pakaian Serba Hitam Ala ‘Cewek Mamba’ Saat Persidangan, Apa Maknanya? 12345 TOPIK TERKAIT Adu Tembak Brigadir J Bharada E Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Brigadir Yosua Putri Candrawathi Putri Sambo Komnas Ham Uji Balistik Bareskrim Polri Tersangka SAKSIKAN JUGA 01:26 Gagal Ginjal Akut, Enam Anak di Sleman Meregang Nyawa News 20/10/2022 02:15 Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Mulai dari Awal Kerusuhan Hingga Hujan Gas Air Mata News 20/10/2022 03:07 Kondisi Masjid Jakarta Islamic Center Usai Terbakar Hebat News 20/10/2022 05:10 3 Bahan Alami Bantu Turunkan Kadar Gula Darah Lifestyle 19/10/2022 06:20 Empat Pekerja Renovasi Masjid Raya JIC telah Diamankan Pihak Kepolisian News 19/10/2022 05:34 Tidak Ada Korban Jiwa dan Luka pada Peristiwa Kebakaran di Masjid Raya JIC News 19/10/2022 JANGAN LEWATKAN Simak Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Kamis 20 Oktober 2022, Kereta Terakhir Pukul 18.30 WIB Yogyakarta 20/10/2022 - 11:16 Bersyukur Maman Sudah Pulih, Persija Kembali Geber Latihan Liga Indonesia 20/10/2022 - 11:14 Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs Dimulai Lagi, 4 Terdakwa Hadir di PN Jaksel Nasional 20/10/2022 - 11:13 Kuat Maruf Tak ‘Kuat’ Tahan Ngantuk, Tertangkap 4 Momen Terdakwa Saat Sidang Perdana Kasus Brigadir J Nasional 20/10/2022 - 11:12 Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi Digelar Tanggal 26 Oktober 2022 Nasional 20/10/2022 - 11:06 Putri Candrawathi Kenakan Pakaian Serba Hitam Ala ‘Cewek Mamba’ Saat Persidangan, Apa Maknanya? Trend 20/10/2022 - 11:04 TRENDING Brigjen Hendra Kurniawan Pasrah dan Menuruti Ferdy Sambo, Rp 300 Juta Untuk Mancing Belum Diganti Nasional 20/10/2022 - 06:17 Presiden Madura United 'Usir' FIFA karena Dianggap Tidak Berempati Terhadap Tragedi Kanjuruhan Nasional 20/10/2022 - 07:01 NasDem Berkelit Soal Ucapan Ketum Surya Paloh Disebut Partai Bodoh, Waketum Ahmad Ali: PDIP Adalah Sahabat Kita! Nasional 20/10/2022 - 03:17 Waspada! Hari Ini Seluruh Wilayah DKI Jakarta Diprakirakan Akan Diguyur Hujan Nasional 20/10/2022 - 06:22 Ketagihan Suka Ngintip Tetangga Mandi, Seorang Pria Paruh Baya Akui Videokan Perempuan Mandi Saat Istri Bekerja Jatim 20/10/2022 - 06:16 Ikut Acara Panglima Santri Indonesia Muhaimin Iskandar di Kebumen, Seorang Kyai Meninggal Kena Serangan Jantung Jateng 20/10/2022 - 06:54 Pertamina Pastikan Stok BBM di Luwu Raya Aman Pasca Jembatan Rampoang Putus Sulawesi 20/10/2022 - 08:50 SELENGKAPNYA VIRAL #1 Brigadir J 2913 artikel #2 Bharada E 1985 artikel #3 Ferdy Sambo 2876 artikel #4 Putri Candrawathi 1498 artikel #5 Tersangka 1569 artikel JADWAL HARI INI Jam Jadwal Acara Saat Ini Kabar Siang 13:00 - 14:00 Ngopi (Ngobrol Perihal Iman) 14:00 - 14:30 Manusia Nusantara 15:00 - 16:00 Ragam Perkara 16:00 - 17:00 Kabar Petang Pilihan 17:00 - 18:30 Kabar Petang SELENGKAPNYA Terbaru
Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, melalui tim kuasa hukumnya menilai jaksa penuntut umum terlihat tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan yang hanya berdasar pada asumsi serta kesimpulan semata. Rencananya sidang replik akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mii/nsi/Mzn)
Sumber : TVone