ASHA, Jakarta – Pengacara senior Wirawan Adnan berpendapat bahwa Komnas HAM tak pernah melakukan penyelidikan kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Apa yang dilakukan Komnas HAM hanyalah laporan pemantauan.
Menurutnya, Komnas HAM bersifat enggan untuk menyelidiki kasus KM 50. Pendapatnya disampaikan dalam acara webinar, “Menggugat Peran Satgassus Merah Putih dalam Peristiwa Pembantaian 6 Pengawal HRS di KM 50” pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Sebelumnya, pada 7 Desember 2020 telah terjadi penembakan di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kejadian ini menewaskan 6 anggota laskar FPI dan penembakan itu dilakukan oleh 3 anggota polisi, yaitu Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi, dan Ipda Yusmin Ohorella.
Wirawan mengatakan, alasan Komnas HAM hanya melakukan pemantauan dan bukan penyelidikan adalah karena Komnas HAM hanya menggunakan wewenangnya sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
“Perannya Komnas HAM pada waktu itu adalah cerminan pemerintah yang unwilling. Itu memang tidak bersedia mengungkap. Nah selama ini, (dalam) pengamatan kami adalah bahwa Komnas HAM itu belum pernah melakukan apa yang disebut sebagai penyelidikan,” jelas Wirawan.
Sekarang ini kepengurusan Komnas HAM sudah baru dan periodenya 2022 hingga 2027. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan penyelidikan serius dan jauh dari rasa enggan.
“Kalo bisa terungkap kasus KM 50, juga akan mudah terungkap tentang ada Satgassus Merah Putih dan yang lainnya,” tegasnya.
Diskusi webinar ini dihadiri oleh beberapa tokoh. Mulai dari Letjen Purn. Yayat Sudrajat (Mantan Sesmenko Polhukam), Heru Susetyo (Advokat HAM), Rizal Fadhillah (Pemerhati Kebangsaan), Aziz Yanuar (Pengacara), hingga Marwan Batubara (TP3). (Fer)
Sumber : FNN