KAPOLRI UMUMKAN 6 TERSANGKA TRAGEDI KANJURUHAN SALAH SATUNYA DIRUT PT LIB


ASHA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sebanyak 131 penonton tewas dalam insiden ini.

 "Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.  Foto: Dok. PSSI
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Foto: Dok. PSSI
Salah satu yang jadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), selaku penyelenggara pertandingan Arema vs Persebaya.
"Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Kapolri.
Dalam kasus tersebut, Tim Investigasi Polri masih fokus mendalami unsur Pasal 359 KUHP. Polri juga tengah memeriksa anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana.
Berikut 6 tersangka kasus tragedi di Kanjuruhan:
  1. Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB
  2. Abdul Haris, Ketua Panpel
  3. Suko Sutrisno, Security Officer
  4. Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  5. Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
  6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi