ASHA, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Penetapan tersangka Gus Nur ini terkait penangkapan terhadap pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono.
"Adapun sebagai tersangka adalah SNR," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap di salah satu hotel wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
(erh)
Sumber : Nasionl-Okezone