Dr Abdul Chair: Mewaspadai Upaya Penghapusan Larangan Perkawinan Beda Agama


ASHA - Judicial Review terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan (norma perkawinan beda agama) yang diajukan oleh Ramos Petege kepada Mahkamah Konstitusi harus mendapatkan perhatian umat Islam. 

Diketahui Ramos Petege pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Jika permohonannya dikabulkan, maka akan banyak wanita Muslimah yang nikah dengan kaum kafir. 

Demikian itu akan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa bagi kepentingan syariat Islam dan umat Islam itu sendiri.  

Saat ini proses sidang di Mahkamah sudah masuk tahap pemeriksaan terhadap para ahli. Insya Allah hari Selasa besok tanggal 1 November 2022 saya akan memberikan keterangan sebagai Ahli Teori Hukum yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, yaki Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII). 

Mahkamah Konstitusi harus menyatakan dalam putusannya bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

Dengan demikian permohonan Ramos Petege harus ditolak.

Apabila perkawinan beda agama dilegalkan, maka hal tersebut sama saja melegalkan perzinahan. 

Perkawinan beda agama adalah dosa besar dan menimbulkan kemudaratan yang berkelanjutan. 

Legalisasi perkawinan beda agama akan mengundang murka Allah SWT. 

Demikian informasi ini disampaikan. 

Mohon doanya agar sidang esok berjalan lancar dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tsb. 

Jakarta, 31 Oktober 2022.

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.

(Ahli Teori Hukum Dewan Dakwah Islam Indonesia)