Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
Terkait ada beberapa media yang memberitakan tentang adanya narasi daripada akun twitter @NegeriKolam yang isinya :
" AKBP Ari Cahya Nugraha Alias ACAY YANG OTAK ATIK CCTV DI KM 50
Oleh : Pak lurah
raib atau tidak berfungsinya CCTV di Km 50 sebagai TKP peristiwa tewasnya 6 anggota Laskar FPI. Ternyata dari kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Ari Cahya Nugraha yang merusak CCTV. "
Oleh sebab hukum jika narasi ini adalah temuan dan dapat dibuktikan tentang adanya fakta kebenaran hukum, maka inilah bukti Novum tentang makna temuan bukti atau fakta baru yang dapat meluluh lantakan vonis inkracht sekalipun perkara yang pernah ada terkait tragedi pembunuhan di Tol KM. 50 Cikampek terhadap 6 orang laskar Mujahid FPI/ Front Pembela Islam
Namun novum ini idealnya ditampilkan dalam perkara lain dengan register perkara serta penyidik baru, yang diawali dalam bentuk pelaporan baru, pelapor bisa dari pihak keluarga korban atau seorang dari anggota Polri atas perintah Kapolri atau bahkan Kapolri sendiri sebagai pelapornya, sehingga memiliki kejelasan sikap bahwa Kapolri atas nama Polri aset lembaga penegakan hukum yang utama di negara ini, benar serius untuk cita - cita ingin membuat lembaga Polri yang presisi
Sehingga keberadaan novum bukan alat hukum herziening atau Peninjauan Kembali/ PK. Terhadap perkara Kedua Orang Terdakwa, yakni Ipda M Yusmin Ohorella, yang terdaftar pada Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021, bertanggal 5 Oktober 2021. DÃ n juga bukan pula untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, yang terdaftar pada nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 dengan tanggal 05 Oktober 2021. Yang terhadap keduanya telah didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta keduanya telah mendapatkan putusan bebas atau vonis onslag, lalu putusan Kasasi Mahkamah Agung/ MA telah menguatkan kedua putusan PN. Selatan terhadap para terdakwa pada Senin (12/9/ 2022) dengan nomor perkara 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022. Sehingga secara hukum putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht
Namun terhadap temuan individu masyarakat yang sudah viral diberitakan oleh beberapa media online nasional ini, terkait informasi akun twitter yang memiliki nama Pak Lurah atau akun @NegeriKolam, maka secara hukum terhadap hakekat fungsi hukum yang intinya merujuk teori hukum pidana adalah ; " hukum semata mata demi tegaknya keadilan ( gerechtigheit )". Maka novum atau bukti baru tersebut dapat dibuka kembali terhadap para terdakwa baru dan atau bersama para penyertanya ( delneming ) dan bahkan Kedua para terdakwa yang sudah mendapat vonis ikracht oleh karena adanya bukti baru dan temuan baru adanya konspirasi perbuatan sebelum tempus delikti dilakukan, atau saat tempus delik dan setelah tempus delikti, maka penyidik Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan awal atau baru serta merubah pasal sangkaan atau tuduhan yang berbeda dari kedua Anggota Polri sebelumnya yang telah mendapatkan vonis onlag, yakni penyelidikan dan atau penyidikan patut dan ideal menggunakan sangkaan pada pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340, Jo. 338, 351 dan Jo. 55 KUHP.
Oleh sebab adanya dugaan atau temuan keterlibatan terhadap adanya perbuatan Acay pada alat bukti utama CCTV. Di lokus delikti atau TKP. Sebagai ada rangkaian atau adanya kausalitas tindak kriminal yang dilakukan oleh beberapa Anggota Polri di Jalan Tol Km. 50 dengan disertai surat tugas resmi dari Institusi Polri dengan alasan sebagai bentuk pengintaian dalam bentuk tim atau jamak atau surveillance team yang mengakibatkan tindak kriminal pembunuhan secara luar biasa diluar ketentuan hukum
Dan celah untuk dapat memasuki tahapan penyelidikan dari Para Penyidik Polri terhadap perkara kriminal yang berlevel Exra Judicial Killing atau tingkatan Unlawful Killing ini, maka yang mendapatkan tugas atau perintah melakukan investigasi dapat memulai dari diri Sdr. AKBP Acay
Namun disebabkan atas dasar " pendapat publik " yang nampak oleh banyak pemerhati penegakan hukum atau pengalaman masyarakat sendiri sebagai para pencahari keadilan, tentang adanya gejala - gejala penegakan hukum saat ini yang empirik cukup transparansi yang banyak kurang menyentuh rasa keadilan masyarakat serta tidak berkepastian hukum, dan hal ini memang sesuai fenomena penegakan hukum saat ini yang realitasnya cukup semrawut dan overlapping serta berkesan suka - suka, maka hendaknya pelaporan atas adanya novum atau bukti baru, sebaiknya ditunda, agar tidak tersandung atau obstruksi dari oknum oknum jahat dan berkepentingan, agar dirinya lolos daripada jeratan atas keterlibatan
hukum dirinya, yaitu para oknum atau individu yang turut konspirasi atau bersekongkol terhadap tragedi tol Cikampek KM. 50 a quo, " maka jika diantaranya ada oknum yang terlibat atau konspirasi saat ini ( delneming) " masih mengemban jabatannya di Kepolisian RI. Maka jika pun ada dibuat laporan lalu diterima laporan atas dasar novum lalu kemudian diproses lanjut, maka patut dikhawatirkan kembali tidak memenuhi kriteria substansial fungsi hukum yang bermanfaat, oleh sebab tidak berkeadilan dan tidak adanya kepastian hukum
Maka hendaknya pihak keluarga korban dan
Ataupun Pihak Polri agar memulai proses perkara temuan novum ini, setelah rezim ini berganti, atau setidaknya segala temuan didokumentasikan serta dilakukan pendalaman materi hukum terlebih dahulu, agar proses matang serta tepat sasaran
Catatan hukum tentang bukti - bukti lainnya termasuk adanya bukti hukum baru / novum keterlibatan AKBP. Acay sebagai kelengkapan tambahan novum yang jika benar ada fakta hukum ditemukan melalui Sdr. Acay , maka untuk diproses kelanjutannya bertambah atau tidak bertambahnya novum sebagai alat bukti, tidak mempengaruhi asas legalitas untuk membuka kembali laporan akan adanya delik persekongkolan jahat Extra Judicial Killing.
Dan pastinya pelaporan ulang terhadap pembunuhan berencana ini dialakukan sebelum perkara tindak pidana ini memasuki kedaluwarsa merujuk pasal 78 KUHP yang diperkirakan 20 tahun lebih sejak kejadian delik " pembunuhan berencana " yang tempusnya pada 7 Desember 2020
Foto: Ari Cahya Nugraha
Damai Hari Lubis