BUNDA MERRY SANGAT LAYAK DIBEBASKAN, KARENA FAKTA PERSIDANGAN SUDAH TERANG BENDERANG


ASHA - Sidang tuntutan Aktivis Perempuan, Bunda di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara , Senin (10 Oktober 2022) ditunda hingga sepekan lebih, Senin (19 Oktober 2022).

Sidang kesembilan agenda tuntutan dengan dakwaan merekrut dan menelantarkan anak dibawah umur untuk kepentingan militer dan atau lainnya ini,  tertunda karena JPU belum siap dalam pembuatan tuntutannya.

Meski pada sidang sebelumnya, Senin (3 Oktober 2022) lalu sudah disepakati penundaan sepekan ini untuk mendengarkan tuntutan, namun ternyata pihak JPU belum mampu merumuskan konsideran tuntutan yang seyogyanya dibacakan hari ini.

Menurut JPU, Eva, dari Kejaksaan Negri Lampung Utara, pihaknya belum siap dalam tuntutannya. 

"Kami meminta penundaan tuntutan pada Hari Rabu minggu depan," ujarnya.

Semula Manelis Hakim Yang Mulya, dipimpin Ketua Majelis Andi Barkan, meminta sidang ditunda sampai Senin (17 Oktober 2022). 

Namun setelah kesepakatan bersama Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit dan Fachrurozi, akhirnya sidang ditunda pada waktu yang disampaikan JPU.

Menurut Gunawan Pharrikesit, yang baru-baru ini memenangkan hingga Inkracht kasus PTUN di Jakarta, pihaknya menyepakati penundaan karena memamg diatur oleh undang-undang jika JPU belum siap dalam tuntutannya.

Hanya saja, ujar Gunawan Pharrikesit, pihaknya sempat heran apa yang menyebabkan pihak JPU belum bisa membuat tuntutan setelah satu minggu dari sidang sebelumnya ketika mendengarkan keterangan terdakwa.

"Ini kasus sudah terang benderang faktanya dipersidangan, sehingga JPU idealnya tidak sulit membuat tuntutan. 

Dan sudah sangat pantas JPU dalam tuntutannya nanti menyatakan klien kami Bunda Merry untuk dibebaskan," ungkap Gunawan Pharrikesit yang juga banyak memegang perkara di Jakarta ini.

Sementara itu PH  Bunda Mery lainnya, Fachrurrozi, S.H, M.H, menegaskan semua fakta sudah terungkap dalam persidangan. 

"Karenanya atas nama rasa keadilan dan menjunjunga martbat keadilan itu sendiri, kami berharap tuntutan bebas terhadap  Bunda Merry sangat layak dan pantas."

Lebih lanjut Fachrurozi menyatakan, tidaklah menjadi tabu kerika JPU menuntut bebas Bunda Merry. 

Bahkan JPU menjadi pihak yang kesatria dan bertanggungjawab terhadap profesinya.

"Bukankah fakta persiapan saksi fakta sudah mencabut BAP kepolisian di persidanhan secara pro justicia.

Selain itu saksi ahli JPU juga mencabut keterangannya di kepolisian berdasarkan keahliannya dalam persidangan dan menegaskan Bunda Merry tidak pastas dipidanakan apalagi sebagai terdakwa," turup Fachrirozi, advokat yang juga seorang ulama ini.