BUKTI TELAH DIMUSNAHKAN KOK DIHIDUPKAN LAGI ?

 

ASHA - Dalam sidang Ustadz Farid Okbah (Rabu, 5/10), Saksi ahli Digital Forensik yang dihadirkan JPU, saat memeriksa Flashdisc dan membuat duplikasi isi file dalam bentuk data tertulis, menerangkan asal Flasdisc tersebut yang berisi data data yang terkait Jama'ah Islamiyah diambil dari barang sitaan Terdakwa SISWANTO ALS ARIF yang telah divonis dengan putusan Nomor: 616/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, yang vonisnya dibacakan pada tanggal 30 November 2021, oleh Majelis Hakim : Nyoman Suharta, SH (Ketua),  Agam Syarif Baharudin, SH MH (Anggota), dan Lingga Setiawan, SH MH (Anggota).

Dalam amar putusan Nomor: 616/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, selain menjatuhkan vonis 3 (tiga tahun) pada Terdakwa Siswanto juga merampas bukti 1 (satu) buah Flasdisc merk Sandisc 16 GB warna hitam, UNTUK DIMUSNAHKAN.

Lalu bukti Flasdisc yang diperintahkan dimusnahkan dalam perkara putusan Nomor: 616/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, KENAPA DIGUNAKAN KEMBALI OLEH PENYIDIK DENSUS 88 UNTUK MENJERAT PARA  USTADZ ?

Hanya ada dua kemungkinan, atau kombinasi antara keduanya :

Pertama, Jaksa lalai tidak menjalankan putusan putusan Nomor: 616/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, yang memerintahkan agar bukti 1 (satu) buah Flasdisc merk Sandisc 16 GB warna hitam milik SISWANTO, UNTUK DIMUSNAHKAN.

Kedua, penyidik densus 88 mencuri bukti dari putusan putusan Nomor: 616/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, berupa bukti 1 (satu) buah Flasdisc merk Sandisc 16 GB warna hitam, DISALAHGUNAN UNTUK MENJERAT PARA USTADZ DENGAN TUDUHAN TERORISME.

Ketiga, kombinasi kelalaian Jaksa dan pencurian bukti untuk disalahgunakan oleh Densus 88, untuk memenjarakan para ustadz dengan kasus terorisme.

Ini benar-benar fakta kriminalisasi. Menggunakan barang bukti yang semestinya dimusnahkan, untuk menjerat para ustadz. Ini jelas, modus untuk menterorisasi para ustadz.

Sumber : AK Chanel