ASHA - Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menuturkan beberapa perbuatan yang dimaksud merintangi penyidikan adalah mengamankan sejumlah CCTV di lingkungan rumah Sambo.
Sumber : 20Detik