ASHA, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Selain itu, Bareskrim Polri menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Tersangka SNR dan BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Nurul menjelaskan, dasar penyidikan perkara tersebut adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli 7 orang," ujar Nurul.
Sebelumnya, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap di salah satu hotel wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Atas perbuatannya mereka berdua disangka melanggar Pasal 156 a huruf A KUHP, tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras dan antar-golongan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sumber : Nasionl-Okezeone