Setelah tertunda sepuluh hari karena belum siap dalam tuntutannya, akhirnya JPU membacakan dengan tuntutan tujuh bulan penjara, akibat menggelar aksi Bela Islam, Rabu (9 Maret 2022) lalu.
Massa pendukung Bunda Merry penuh sesak memadati PN Kotabumi, Lampung Utara. Hadir beberapa orang advokat dari Jakarta antara lain Aziz Yanur, PH Habibana Rizhieq Syihab.
Dukungan juga datang dengan kehadiran personel Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dari Jakarta, aktivis dan youtuber asal Medah, Nicho Silalahi, mujahidah Palembang, Kalimantan, tokoh adat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Lampung Utara.
Dari rencana menggelar sidang jam sembilan pagi, JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Eva, sempat meminta tunda waktu hingga jam sebelas dengan alasan tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung.
Hingga jam sebelas siang, JPU kembali meminta penundaan waktu hingga pukul satu siang dengan alasan yang sama (tuntutan masih di KEJATI).
Menurut Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, setelah jam satu pihak JPU sempat menyatakan kemungkinan penundaan pembacaan tuntutan.
"Memang agak unik, setelah melalui whats ap japri kemungkinan penundaan pembacaan tuntutan, akhirnya ketika sidang dibuka Majelis Hakim JPU membacakan tuntutannya," ujat Gunawan Pharrikesit.
Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit mengatakan dasar tuntutan JPU sangatlah dipaksakan dan tidak jelas. Hal ini karena dasar tuntutannya berbalik dengan fakta persidangan.
"Agak aneh juga ketika JPU dalam tuntutannya menyertakan dasar surat dua lembar pengakuan Saksi Fakta Adi Setiadi, yang menyatakan dirinya diajak Bunda Merry untuk ajak anak-anak aksi".
Padahal semua apa yang telah disampaikan dan menjadi pembuktian Saksi Fakta Adi Setiadi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian semua sudah dicabut dalam persidangan.
Sementara itu PH Bunda Merry lainnya, Fachrurozi, menegaskan jaksa sepertinya tidak mengerti tentang fakta persidangan.
"Apa yang menjadi dasar tuntutan JPU justru terbukti berbalik dengan fakta persidangan. Karenanya kami berharap kepada Mejalis Hakik yanng mulia untuk memutus perkara sesuai persidangan dan memutus bebas Bunda Merry".
Agenda sidang selanjutnya, penyampaian pledoi rencananya hanya sehari setelah pembacaan tuntutan, pada Hari Kamis (20 Oktober 2022).