ASHA - Hasyim mengatakan, secara eksplisit dalam konstitusi tidak ada larangan presiden yang sudah habis dua periode kembali maju di pemilihan presiden (pilpres) sebagai wakil presiden. Namun, Hasyim menyebut akan lahir masalah konstitusi bila melihat pasal 8 UUD 1945.
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional, sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (15/9).
Pasal 8 UUD 1945 mengatur wakil presiden dapat menggantikan posisi presiden dalam kondisi tertentu.
Masalah konstitusi itu muncul ketika wakil presiden yang sebelumnya presiden pernah menjabat dua periode menggantikan posisi presiden terpilih karena alasan tertentu.