Gerindra Sindir Usul Mega Tak Ubah Nomor Urut: Hasil Konsultasi Dukun?


 ASHAJakarta -- Wakil Ketua Pembina Partai Gerindra Desmond Junaidi mengomentari usul Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang meminta agar nomor urut partai politik (parpol) tak diubah untuk Pemilu 2024.

Desmond menilai pendapat Megawati itu didapatkan usai berkonsultasi dengan dukunnya.

"Bu Mega itu berpendapat mungkin hasil konsultasi dengan dukun ya? Ya, karena nomor 3 (nomor PDIP di Pemilu 2019) bagus, beliau sampaikan sesuai dengan pesan dukun kan," kelakar Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).

 "Gerindra Sindir Usul Mega Tak Ubah Nomor Urut: Hasil Konsultasi Dukun?" 

Ia melanjutkan candaan itu dengan mengaku akan bertanya pada dukun terkait keberuntungan nomor urut Gerindra pada Pemilu 2019 lalu.

"Ya kita bertanya pada dukun, Bu Mega pada dukun, Gerindra juga dengan dukunnya," imbuh Wakil Ketua Komisi III DPR itu

Pasalnya, Desmond menganggap alasan penghematan anggaran tak terlalu signifikan. 

Sebab, saat ini anggaran sudah disusun dan tinggal diproses di Komisi III DPR. Meski demikian, ia menyebut masih menunggu pendapat jelas pemerintah.

"Kita lihat ya, kan belum jelas pendapat pemerintah. Wawancara saja Kemenkumham, apa maunya pemerintah, nanti kita akan diskusikan apakah sesuai dengan nomor urut atau diundi lagi," papar Desmond.

Sebelumnya, Megawati mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya.

"Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai," kata Megawati dalam keterangannya di Seoul, dikutip Sabtu (17/9).

Ide itu pun disambut oleh KPU yang menyatakan bakal membahas usulan soal nomor urut partai tak perlu diubah di Pemilu 2024 dalam rapat internal.

Sebagai informasi, penentuan aturan nomor urut itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu.

Meski demikian, Idham mengutip Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa pertimbangan dan usulan akan dibahas terlebih dahulu sebelum dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah.


Sumber : CNN Indonesia