Gaduh 💥 Persyaratan Calon Anggota DPR Tak Perlu SKCK hingga Mantan Koruptor 💰 Boleh Daftar, Ini Kata KPU

ASHA - Belakangan ini beredar kabar syarat untuk menjadi anggota DPR tak harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Ini artinya akan mempermudah siapapun untuk bisa menjadi anggota dewan, termasuk mantan koruptor.

Terkait kabar tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, persyaratan pendaftaran calon anggota DPR RI telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu memang tak mengatur detail tentang kewajiban calon anggota DPR melampirkan SKCK dari polisi.

Namun, perihal dokumen SKCK diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"(Syarat SKCK) diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Di dalamnya ada sejumlah pasal yang mengatur bahwa calon anggota DPR harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika.

Selain merujuk pada ketentuan UU, persyaratan SKCK dalam dokumen pendaftaran calon anggota DPR juga mengacu pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XX/2022.

Dikutip dari Kompas.com, Beleid tersebut merupakan putusan dari uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Inti dari putusan tersebut membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah, asalkan mengumumkan statusnya sebagai eks napi.

Dua ketentuan tersebut menjadi landasan bagi KPU mengatur syarat SKCK sebagai dokumen pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Idham pun memastikan, pihaknya akan tetap mensyaratkan SKCK sebagai dokumen wajib bagi calon anggota legislatif Pemilu 2024.

"KPU akan tetap mensyaratkan SKCK sebagai bagian dari persyaratan pencalonan bakal caleg," tandasnya.

Terkait mantan koruptor yang handak menjadi peserta Pemilu 2024, Idham menegaskan bahwa mereka harus mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 45A Ayat (2) PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

Selain itu, calon anggota DPR dan DPRD eks napi korupsi juga wajib melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Caleg eks koruptor juga diminta melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional bukti dimuatnya pemberitaan tentang status caleg sebagai mantan narapidana kasus korupsi. 

Sumber : Tribun-Video