Dianggap Langgar Etik karena Sebut TNI Gerombolan, Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD

ASHA - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut pernyataannya.

Hal ini terkait dengan sejumlah isu yang disinggungnya dalam rapat kerja Komisi I dengan Kementerian Pertahanan dan TNI beberapa waktu lalu.

Termasuk soal isu ketidakharmonisan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Dilansir oleh Tribunnews, Effendy Simbolon dilaporkan oleh Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) pada Selasa (13/9).

Laporan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam saat dikonfirmasi.

"Saya menerima berkas Bapak (Ketua Umum DPP GMPPK). Tanggal surat pengaduan 13 September 2022. Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A-163 Dapil Jakarta III, Fraksi PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Menurut Nazaruddin, pokok pengaduan DPP GMPPK adalah pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan politisi PDI Perjuangan itu saat rapat kerja Komisi I dengan Kemenhan dan TNI pada 5 September lalu.

Disebutkan, Effendy diduga melakukan upaya penggiringan opini publik untuk memecah belah antara KSAD dengan Panglima TNI.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat tersebut, Effendy menyinggung sejumlah hal terkait dengan kondisi internal TNI.

Seperti disharmoni hingga pembangkangan, bahkan Effendi menyebut TNI seperti gerombolan.

Tak hanya itu, Effendi juga membawa sejumlah isu yang tengah hangat diperbincangkan, seperti kasus mutilasi warga sipil Papua, hingga tak lulusnya anak KSAD di Akademi Militer.

Effendi juga secara blak-blakan mengungkap isu ketidakharmonisan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Terkait isu ini, baik Andika ataupun Dudung sudah memberikan penjelasan.


Sumber : Tribun-Video

Penulis: Reza Deni, Editor: Wahyu Aji, VP: Yogi Putra, Host: Sisca Mawaski